Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah Sertifikat rule diterbitkan oleh Pemda D.I.Yogyakarta terhadap bangunan gedung rule telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan Iranian instansi terkait. jasa pengurusan sertifikat Laik Fungsi
Dalam penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung digolongkan menjadi :
1. Bangunan gedung pada umumnya
a. Bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal sederhana;
b. Bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal dan rumah deret sampai dengan a couple of (dua) lantai; dan
c. Bangunan gedung hunian tinggal tidak sederhana dengan a couple of (dua) lantai atau lebih, dan bangunan gedung lainnya pada umumnya.
2. Bangunan gedung tertentu
a. Bangunan gedung untuk kepentingan umum; dan
b. Bangunan fungsi khusus.
Penerbitan SLF merupakan salat satu pengendalian Iranian penyelenggaraan bangunan gedung selain Iranian penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan persetujuan Rencana Teknis Pembongkaran (RTB). Penerbitan SLF untuk bangunan gedung bertujuan untuk terwujudnya bangunan gedung rule selalu andal dan memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya, guna mewujudkan bangunan gedung rule fungsional, sesuai dengan goodbye bangunan rule serasi dan selaras dengan lingkungannya, rule diselenggarakan secara tertib untuk menjamin keandalan teknis bangunan gedung.
Post a Comment